Oleh: imediacyber | Mei 9, 2008

Kinerja Polres Jakbar Dipertanyakan

Sudah sepatutnya masyarakat yang merasa dirugikan oleh orang lain melapor pada kepolisian agar dapat dibuktikan. Namun, bagaimana jika laporan pengaduan masyarakat tersebut terkesan kurang maksimal penyelesaiannya oleh pihak kepolisian? Berikut penuturan Manong Bin Amat selaku pelapor yang menduga tanahnya diserobot.

 

Sebagai seorang yang sadar akan hukum, Manong Bin Amat merasa wajib melaporkan permasalahannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat dibuktikan kebenarannya. Laporan pun dibuat dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polisi 1681/K/XI/2007/Res.JAKBAR per tanggal 4 November 2007 pada Polisi Resor Metropolitan Jakarta Barat.

 

Dalam laporannya, Manong melaporkan bahwa tanah miliknya yang terletak di Kp Gaga Raya RT 6/ Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, seluas 2.456 M2 dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.3288/Semanan tanggal 8 Oktober 1996, pada sebagian luas tanahnya dibuat jalan dan telah berdiri beberapa bangunan rumah huni. Sementara, Manong mengaku membeli tanah tersebut dari Kantor Lelang Bogor dengan Risalah Lelang No.295/95-96 tanggal 18 Maret 1996. Berdasarkan fakta tersebut, penyidikan pun dimulai oleh Polres Jakarta Barat.

 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Setor dengan nomor berkas permohonan 8851/2008 melakukan pengukuran untuk pengembalian batas tanah Manong Bin Amat. Saat melakukan pengukuran pengembalian batas yang pertama, petugas BPN Jakarta Barat meminta  pihak pelapor maupun terlapor menunjukan batas-batas tanah masing-masing.

 

Saat itu, yang menunjukan batas-batas tanah milik Manong adalah pihak terlapor, Mar yang kini menjadi tersangka berdasarkan penyidikan Polres Jakbar dengan disaksikan pejabat kelurahan Semanan dan kepolisian Polres Jakarta Barat. Pada saat pengukuran kedua, petugas BPN melakukan pengembalian batas-batas tanah milik atas nama Manong Bin Amat. Disanalah terlihat bahwa batas-batas tanah yang ditunjukan Mar tidak sesuai, bahkan beberapa bangunan rumah huni diduga kuat berdiri diatas lahan milik Manong. Dengan demikian, dugaan penyerobotan tanah oleh Mar terbukti sudah berdasarkan pengembalian batas tanah yang ditunjukan oleh BPN Jakbar selaku saksi ahli.

 

Tapi, yang menjadi pertanyaan pihak pelapor saat ini adalah mengapa BPN Jakbar tidak menyesuaikan terlebih dahulu pengembalian batas tanah oleh BPN dengan gambar yang tertera pada sertifikat tanah miliknya. Sedangkan Mar yang terbukti melakukan penyerobotan tanah milik Manong Bin Amat hingga saat berita ini dimuat belum juga dikenakan sanksi oleh pihak yang berwajib yang dalam masalah ini adalah kepolisian Polres Jakbar. Dan jika di hitung-hitung, laporan pengaduan yang dilakukan Manong pada kepolisian Poolres Jakbar sudah lebih dari 6 bulan.

 

Agaknya jajaran Polres Jakbar bekerja kurang maksimal. Semangat lagi dong Pak Polisi!


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.